Penelitian ini bertujuan untuk menggungkap permasalahan tentang pernikahan dibawah umur dan bagai mana pandangan hukum positif dan hukum islam akan hal ini, dengan sub fokus sebagai mencakup: (1)konsepsi hukum Islam kaitanya dalam usia perkawinan. (2)tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap pernikahan dini.
mengangkat tema skripsi yang berjudul : Pernikahan Di Bawah Umur Dalam Prespektif Sosiologi Hukum ( Studi Kasus Di Desa Tajug Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo ) 9 Pelaku pernikahan di bawah umur, Hasil Wawancara, Ponorogo, 20 Februari 2012 10 Pelaku pernikahan di bawah umur, hasil wawancara pada tanggal 15 februari 2021
PEMBERIAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA AYAH (S. TUDI PUTUSAN NOMOR 3346/Pdt.G/2015/PA.Sby dan NOMOR 1145/Pdt.G/2020/PA.Krw) SKRIPSI Diajukan Kepada Fakultas Syariah dan Hukum Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H) Oleh: M. TEGUH ANFASHA . NIM: 11170440000004 . PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA . FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
terkait tidak baiknya pernikahan anak di bawah umur untuk jesehatan mental anak. 5.2 Saran 1. Bagi masyarakat Desa Kembang kerang Daya Masyarakat Desa Kembang Kerang Daya seharusnya lebih memperhatikan pergaulan para kaum remaja saat ini, agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas dan berujung pernikahan usia dini.Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Dwi Rizky Kholifaturroyan NPM : 5116500062 Tempat/Tanggal Lahir : Brebes, 27 April 1998 Program Studi : Ilmu Hukum Judul Skripsi : UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019Skripsi ini bertujuan untuk mengungkap 4 hal: (a) pelaksanaan perkawinan di bawah umur dan perlindungan hak anak di desa wana kecamatan melinting kabupaten lampung timur (b) faktor-faktor penyebab perkawinan di bawah umur di desa wana kecamatan melinting kabupaten lampung timur (c) dampak dari perkawinan di bawah Restorasi Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lombok Tengah (Studi Implementasi Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan) Oleh: Nurhayati NIM.190402016 Pernikahan merupakan sunatullah dalam upaya membentuk keluarga sakinah, mawddah dan warahmah. Perkawinan tidak hanya merupakan perbuatan perdata Skripsi yang berjudul DISPENSASI NIKAH ANAK DI BAWAH UMUR (Analisis Penetapan Perkara Nomor: 124/Pdt.P/2010/PA.Srg. di Pengadilan Agama Serang), telah diujikan dalam sidang munaqasyah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 17 Juni 2011. Skripsi ini telah diterima sebagai salah Dampak Pernikahan Dibawah Umur Dampak Psikologi dari Perkawinan dibawah umur terhadap anak. Tanpa disadari ada banyak dampak dari pernikahan dini. Ada yang berdampak bagi psikologi, karena ada beberapa kejadian dan belum siapnya pasangan hidup berdampingan, sementara dipihak lain masih memerlukan atau tidak merasakan indahnya masa remaja.
c. Pembahasan Hasil Review. Hasil dari review skripsi yang berjudul " PENGARUH PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA " ( Studi Kasus Di Desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur ) yang ditulis oleh Anggi Dian Savendra, dalam skripsi ini membahas mengenai pentingnya menikah sesuai dengan batas umur yang telah ada dalam UU yang berlaku dan mengenali upayaRglsV79.